PPN
masuk ke Laba-Rugi atau Neraca? Tanya salah seorang pembaca JAK.
Seringnya mendengar dan melihat kata “PPN” dalam kehidupan sehari-hari
(nyaris setiap kitir belanja ada tulisan PPN) ternyata tidak serta-merta
membuat kita sungguh-sungguh ‘ngeh’ apa itu PPN.
Entah
karena terlihat sepele di mata kita (saking seringnya kita baca) atau
faktor lainnya, yang jelas begiu dihadapkan pada administrasi PPN
(fiskal maupun komersial), masih banyak diantara kita yang masih
‘gagap’. Boleh saja kita berpikir “
Ah.. toh sudah ada konsultan pajak. Perkara laporan PPN pasti beres,” nyatanya memang benar bahwa kehadiran konsultan pajak di perusahaan lumayan membuat proses pelaporan PPN menjadi lebih lancar.
Pertanyaannya:
Bagaimana
dengan administrasi di dalam perusahaan itu sendiri? Apakah yang
tersaji di laporan fiskal sudah sinkron dengan apa yang disajikan di
laporan komersial?
Dari pengalaman yang sudah-sudah,
terutama di perusahaan-perusahaan berskala kecil hingga menengah, saya
jarang menemukan catatan komersial perusahaan—khusus PPN—yang bisa
sinkron dengan laporan pajaknya. Lebih banyak yang ‘nggak
nyambung’ (jika tidak mau disebut kacau.) Lha bagaimana bisa sinkron,
wong mau dibawa ke Laporan Laba-rugi atau Neraca saja tidak tahu. Saya
khawatir debit-kreditnyapun tak begitu jelas.
Tapi ya tidak
apa-apa, yang penting pelaporan pajaknya benar dahulu. Untuk
sinskronisasi di laporan komersial bisa dilakukan pelan-pelan.
Bagaimanapun juga, sebagian besar dari kita berangkat dari tidak tahu,
lalu belajar, membiasakan diri untuk disiplin, lama-lama pasti lancar.
Mudah-mudahan tulisan sederhana ini bisa menjadi titik awal untuk mulai
merapikan administrasi dalam perusahaan, terutama sekali yang terkait
dengan PPN.
Dasar-dasar PPN
sudah di bahas di tulisan sebelumnya. Tulisan ini khusus membahas
mengenai perlakuan akuntansinya, yaitu: penjurnalan dan penyajian di
laporan
keuangan. Namun sebelum itu, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui sehubungan dengan PPN.
Hal-Hal Penting Untuk Diketahui Sehubungan Dengan PPN
Sekedar kilas balik, berikut ini adalah beberapa hal yang penting untuk diketahui, sehubungan dengan PPN:
1. Nyaris setiap transaksi dagang adalah obyek PPN,
namun ada beberapa golongan barang dan jasa yang memang dikecualikan
alias tidak kena PPN (lihat daftar kelompok barang/jasa yg dikecualikan
di dasar-dasar PPN).
2. Wajib pajak (baik perseorangan atau badan usaha), yang wajib melakukan pemungutan dan pelaporan PPN adalah yang telah berstatus “Pengusaha Kena Pajak” (PKP).
3. Batas minimal omset setahun untuk status PKP adalah 600 juta.
Artinya, wajib pajak yang omset per tahunnya 600 juta atau lebih, wajib
hukumnya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Wajib
pajak yang omset per tahunnya masih dibawah 600 juta bisa mengajukan
permintaan agar dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, namun TIDAK
bersifat wajib.
4. PENJUAL barang/jasa yang telah berstatus PKP,
wajib melakukan pemungutan PPN atas setiap barang (mereka) yang
terjual, terlepas apakah pembelinya sudah berstatus PKP atau belum.
5. Pembeli barang/jasa yang telah berstatus PKP,
berhak menerima “Faktur Pajak”(FP) sebagai bukti bahwa pembeliannya
telah dipungut PPN. Baginya, faktur pajak yang diterima atas pembelian
ini disebut dengan “Faktur Pajak Masukan” (FPM) yang sering disebut
dengan “kredit pajak”. Sedangkan bagi penjual, faktur pajak yang
ditebitkan (dikeluarkan) untuk pembeli disebut dengan “Faktur Pajak
Keluaran” (FPK).
6. Tarif PPN adalah 10%
7. Besarnya “PPN Dipungut” dihitung dengan = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif = Nilai invoice x 10%.
8. Besarnya “PPN Terutang” dihitung dengan = PPN Dipungut – Kredit Pajak (Faktur Pajak Masukan)
9. Transaksi penjuaalan ekspor (ke luar wilayah pabean Indonesia) tarif PPN-nya nol, sehingga PPN-nya otomatis juga nol.
Itu
saja. Mengenai ketentuan dasar hukum dan lain-lainnya bisa baca
Undang-Undang No. 8/1983 berikut revisinya-revisinya, yaitu
Undang-Undang No. 11/1994 dan Undang-Undang No. 18/2000. Mengenai konsep
dasar PPN bisa baca seri sebelumnya (
Perlakuan Akuntansi PPN: Dasar-dasar Pajak Pertambahan Nilai). Selanjutnya langsung ke perlakuan
akuntansi PPN: penjurnalan dan penyajiannya di laporan keuangan.
Menjurnal Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sebelum jauh-jauh berpikir tentang jurnal PPN, ada baiknya bertanya:
“
Perlukah saya membuat jurnal PPN? Perlukah saya menyajikan PPN di Laporan Keuangan perusahaan?”
Jika
perusahaannya BELUM berstatus “Pengusaha Kena Pajak” (PKP), maka TIDAK
PERLU. Tetapi jika SUDAH berstatus PKP, maka WAJIB untuk melakukan
pencatatan (penjurnalan) dan penyajian (pelaporan) PPN di Laporan
Keuangan.
“
Bagimana saya bisa tahu apakah perusahaan (atau wajib pajak) sudah berstatus PKP atau belum?”
(Untuk
rekan-rekan yang sudah veteran pajak, mohon untuk tidak tertawa. Pada
kenyataannya banyak masyarakat awam yang belum tahu persis apa itu PKP,
termasuk mungkin adik-adik yang baru lulus kuliah.)
Jika saya
tidak keliru, surat pengukuhan status pengusaha kena pajak itu berupa
selembar kertas, mirif lembaran sertifikat. Bentuknya seperti di bawah
ini:

Lembar
surat pengukuhan status pengusaha kena pajak ini biasanya diarsipkan
bersama-sama dengan NPWP. Kalau anda pegawai accounting yang baru
bekerja di suatu perusahaan, ada baiknya anda tanyakan apakah perusahaan
sudah ada NPWP dan berstatus PKP.
Jika dibilang sudah ada, minta
copy-nya, arsipkan sendiri—agar tidak bingung mencarinya jika suatu saat
anda perlu. Jika dibilang belum, minta folder arsip NPWP—katakan bahwa
anda perlu photocopy NPWP-nya (sekalian anda periksa apakah ada PKP-nya
atau tidak, siapa tahu mereka lupa), bisa jadi juga di simpan di folder
akte pendirian perusahaan.
Hal-hal yang terlihat sepele ini sangat
sering dispelekan, setelah kena pemeriksaan pajak baru kalang kabut.
Bagaimanapun anda akan sangat memerlukan kedua lembar kertas ini untuk
hal-hal terkait dengan perpajakan perusahaan yang anda tangani.
Sekarang anda sudah tahu apakah perusahaannya sudah berstatus PKP atau belum.
Jika BELUM PKP, berarti tidak usah pusing-pusing memikirkan PPN:
(a) PEMBELIAN
– Jika perusahaannya belum PKP, maka setiap transaksi pembelian (baik
itu kena pajak atau tidak), dicatat sebesar “Total Tagihan” yang tertera
di nota atau invoice.
Misalnya: anda bekerja untuk PT. JAK yang
kebetulan belum PKP. JAK membeli plastik pembungkus barang dagangan di
PT. ABC yang kebetulan SUDAH PKP, sehingga atas pembelian tersebut PT.
JAK dikenakan PPN 10%, dengan surat tagihan(invoice) sbb:
Plastic bag polypropylene ukuran 8 inch, 200 meter @15,000 = Rp 3,000,000
PPN
10%
= Rp 300,000
Total Tagihan
= Rp 3,300,000
Bagaimana menjurnal tagihan ini? Karena PT. JAK belum PKP maka dicatat sebesar “Total Tagihan”. Sekedar mengingat kembali prosedur menjurnal:
Langkah-1. Akun apa saja yang terlibat? Jawab:
(1) Akun “Persediaan Bahan Penolong” karena plastic tersebut digunakan
untuk membungkus barang dagangan; dan (2) akun “Utang Dagang” karena
pembelian kredit (jika pembelian tunai maka akun yang terlibat adalah
akun “Kas”).
Langkah-2. Akun mana yang di sisi debit dan mana yang di kredit? Jawab:
Akun “Persediaan Bahan Penolong” saldonya bertambah, karena termasuk
kelompok akun aktiva maka dimasukan ke sisi “debit”. Akun “Utang Dagang”
saldonya juga bertambah, tapi karena termasuk kelompok akun passive di
neraca maka dicatat di sisi “kerdit”.
Langkah-3. Berapa saldo bertambah atau berkurang? Jawab: masing-masing bertambah sebesar Rp 3,300,000 (sebesar total tagihan).
Langkah-4. Bagaimana jurnalnya?
[Debit]. Persediaan Bahan Penolong = Rp 3,300,000
[Kredit]. Utang Dagang – PT ABC = Rp 3,300,000
(
Untuk pembelian 200 meter plastic bag di PT. ABC)
Bagimana
jika PT. ABC belum PKP? Jelas PT. ABC tidak akan memungut PPN, sehingga
surat tagihannya pasti hanya sebesar Rp 3,000,000. Itulah yang dicatat.
Intinya:
Setiap pembelian dicatat sebesar total tagihan (lihat angka paling
ujung bawah yang ada tulisan ‘Total Tagihan” tidaj usah pedulikan ada
PPN atau tidak). Artinya semua tagihan masuk ke akun “Persediaan” atau
“Biaya” tergantung apa yang dibeli.
(b) PENJUALAN
– Karena PT. JAK belum PKP, maka tidak boleh memungut PPN kepada
pembeli. Sehingga, setiap penjualan dicatat sebesar nilai barang yang
dijual saja.
Misalnya: PT. JAK belum PKP, menjual barang dagangan
kepada PT. XYZ sebesar Rp 5,000,000, dengan harga pokok penjualan
sebesar Rp 4,000,000. Atas transaksi penjualan ini dijurnal (ingat
jurnal penjualan terdiri dari dua pasang):
[Debit]. Piutang Dagang – PT. XYZ = Rp 5,000,000
[Kredit]. Penjualan = Rp 5,000,000
(Untuk mengakui penjualan dan piutang dagang)
Dan;
[Debit]. Harga Pokok Penjualan = Rp 4,000,000
[Kredit]. Persediaan Barang = Rp 4,000,000
(
Untuk mengakui Harga Pokok Penjualan, dan berkurangnya Persediaan Barang)
Intinya: Perusahaan belum PKP tidak memungut PPN.
Secara keseluruhan:
Perusahaan yang BELUM berstatus PKP samasekali tidak mencatat dan tidak
melaporkan adanya PPN baik itu di laporan komersial maupun fiskal.
Bagimana jika perusahaan SUDAH berstatus PKP?
Nah ini dia yang sedikit lebih rumit. Namun bisa diikuti pelan-pelan,
tidak rumit-rumit amat. Oke. Kita bahas untuk perusahaan yang SUDAH
berstatus PKP.
(a) PEMBELIAN – Supplier, dimana perusahaan membeli barang, bisa jadi ‘sudah PKP’ atau ‘belum PKP’. Ini akan mempengaruhi penjurnalan:
(1) Jika supplier belum PKP maka sudah pasti tidak akan ada PPN-nya.
Artinya, mereka tidak memungut PPN terlepas apakah perusahaan anda
(sebagai pembeli) sudah berstatus PKP atau belum. Artinya juga, atas
pembelian pada supplier yang belum PKP tidak melibatkan akun PPN,
sehingga “Total Tagihan” diakui sebagai biaya atau persediaan
saja—tergantung barang apa yang dibeli.
Misalnya: PT. JAK sudah
PKP, membeli platic bag dari PT. Makmur Sentosa yang belum berstatus PKP
sebesar Rp 3,000,000 secara kredit. Maka jurnalnya:
[Debit]. Persediaan Bahan Penolong = Rp 3,000,000
[Kredit]. Utang Dagang – PT. Makmur Sentosa = Rp 3,000,000
(2) Jika supplier sudah PKP, maka wajib memungut PPN.
Misalnya: Tanggal 22 Februari 2012 PT. JAK Membeli benang jahit dari
PT. Maju Jaya yang sudah PKP sebasar Rp 3,000,000. Atas pebelian
tersebut maka PT. Maju Jaya memungut PPN sebesar Rp 300,000 (=10% x
3,000,000). Sehingga invoicenya akan menjadi sbb:
Benang jahit = Rp 3,000,000
PPN 10% = Rp 300,000 Total Tagihan = Rp 3,300,000
Dan
atas pemungutan tersebut PT. Maju Jaya wajib menerbitkan “Faktur
Pajak.” Bagi PT. Maju Jaya faktur pajak yang mereka terbitkan adalah
“Faktur Pajak Keluaran” (FPK). Sedangkan bagi PT. JAK faktur pajak yang
sama adalah “Faktur Pajak Masukan (FPM).
Bagaimana menjurnal pembelian tersebut?
Benang jahit yang nilainya Rp 3,000,000 sudah jelas diakui sebagai Persediaan Bahan Penolong
. Bagaimana dengan PPN-nya yang Rp 300,000, masuk ke akun mana? Debit atau kredit?
Bagi
PT. JAK (yang sudah PKP), faktur pajak masukan senilai Rp 300,000
tersebut adalah “kredit pajak”—dengan kata lain: mengurangi “Utang PPN”
yang akan dilaporkan nanti. Bisa dibilang bahwa setiap lembar Faktur
Pajak Masukan (yang diterima dari supplier) adalah pengurang “Utang
PPN.” Dengan demikian, maka nominal yang ada di Faktur Pajak Masukan
(FPM) dicatat sebagai “Utang PPN” namun dimasukan di sisi debit (alias
pengurang saldo utang yang biasanya ada di sisi kredit). Sehingga oleh
PT. JAK pembelian benang tersebut dicatat dengan jurnal sbb:
[Debit]. Persediaan Bahan Penolong = Rp 3,000,000 (aset)
[Debit]. Utang PPN – Ditjen Pajak = Rp 300,000 (kewajiban di sisi debit)
[Kredit]. Utang Dagang – PT. Makmur Sentosa = Rp 3,300,000 (kewajiban)
Sebagai
tambahan, tanggal 25 Februari 2012 PT. JAK membeli bahan baku kain dari
PT. PQR (sudah PKP) sebesar Rp 20,000,000. Atas pembelian tersebut, PT.
PQR meneribitkan invoice sbb:
Kain polyester @Rp 10,000, sebanyak 2000 meter = Rp 20,000,000
PPN 10% = Rp 2,000,000
Total Tagihan = Rp 22,000,000
Maka PT. JAK mencatat pembelian tersebut dengan jurnal:
[Debit]. Persediaan Bahan Baku = Rp 20,000,000
[Debit]. Utang PPN – Ditjen Pajak = Rp 2,000,000
[Kredit]. Utang Dagang – PT. PQR = Rp 22,000,000
Intinya:
setiap pembelian (apapun itu) yang disertai dengan Faktur Pajak Masukan
(FPM), maka nominal yang ada dalam FPM dicatat sebagai “Utang PPN” di
sisi DEBIT (lihat contoh di atas).
(b) PENJUALAN –
Perusahaan yang sudah berstatus PKP wajib memungut PPN, terlepas apakah
pembelinya sudah PKP atau belum. Bedanya hanya soal menerbitkan faktur
pajak atau tidak saja. Untuk pembeli yang sudah PKP wajib diberikan
Faktur Pajak, sedangkan yang belum tentu saja tidak.
Misalnya: PT.
JAK sudah PKP, tanggal 26 Februari 2012 menjual barang dagangan berupa
pakaian jadi kepada PT XYZ yang kebetulan juga sudah PKP sebesar Rp
100,000,000 (harga pokok penjualannya sebesar Rp 80,000,000). Atas
transaksi tersebut PT. JAK wajib memungut PPN sebesa Rp 10,000,000 (10% x
100,000,000). Maka invoice yang diterbitkan menjadi:
Pakaian Jadi = Rp 100,000,000
PPN 10% = Rp 10,000,000 Total Tagihan = Rp 110,000,000
PT. JAK mencatat penjualan tersebut dengan jurnal:
[Debit]. Piutang Dagang – PT. XYZ = Rp 110,000,000 (aset)
[Kredit]. Penjualan = Rp 100,000,000 (pendapatan di L/R)
[Kredit]. Utang PPN – Ditjen Pajak = Rp 10,000,000 (kewajiban)
(Untuk mengakui Penjualan dan PPN)
Dan;
[Debit]. Harga Pokok Penjualan = Rp 80,000,000 (HPP di L/R)
[Kredit]. Persediaan Barang Jadi = Rp 80,000,000 (aset)
Karena
pembeli berstatus PKP, maka PT. JAK menerbitkan Faktur Pajak. Bagi PT.
JAK (penjual) faktur ini adalah Faktur Pajak Keluaran (FPK) sedangkan
bagi PT. XYZ faktur yang sama sadalah Faktur Pajak Masukan (FPM).
Sebagai
tambahan, tanggal 27 Februari 2012 PT. JAK menjual pakaian jadi ke
Boutique Cempaka yang belum PKP sebesar Rp 10,000,000. Karena PT. JAK
sudah PKP maka wajib memungut PPN sebesa Rp 1,000,000 (=10% x Rp
10,000,000) terlepas apakah pembelinya sudah atau belum PKP. Hanya saja,
karena Boutique Cempaka belum PKP maka PT. JAK tidak perlu menerbitkan
Faktur Pajak (standar DJP). Cukup hanya dengan menerbitkan invoice yang
mencantumkan PPN sbb:
Pakaian Jadi @Rp 100,000 sebanyak 100 pcs = Rp 10,000,000
PPN 10% = Rp 1,000,000 Total Tagihan = Rp 11,000,000
Jurnalnya
sama seperti yang sebelumnya. Untuk contoh-contoh penjurnalannya saya
rasa sudah cukup. Bagaimana dengan penyajiannya di Laporan Keuangan?
Penyajian PPN di Laporan Keuangan
Dari
semua transaksi pembelian dan penjualan PT. JAK di atas (mulai dari PT.
Maju Jaya sampai dengan Boutique Cempaka), jelas terlihat bahwa semua
unsur PPN masuk ke akun “Utang PPN”. Hanya beda sisi sebit dan kredit
saja:
- Untuk Pembelian yang ada Faktur Pajak Masukannya dicatat di sisi “DEBIT” pada akun “Utang PPN”.
- Untuk
pembelian tanpa faktur Pajak Masukan, tidak ada pengakuan utang PPN
karena memang tidak dipungut PPN, sehingga tidak mempengaruhi saldo akun
“Utang PPN”
- Untuk penjualan—baik yang ada Faktur Pajak Keluaran maupun yang tidak, semuanya dicatat di sisi “KREDIT” akun “Utang PPN”.
Sehingga
di penutupan buku PT. JAK untuk bulan Februari 2012, saldo buku besar
akun “Utang Pajak” akan nampak sbb (kita asumsikan saldo awal akun ini
nol):
Tanggal Debit Kredit
22-Feb 300,000
25-Feb 2,000,000
26-Feb 10,000,000
27-Feb 1,000,000 Total 2,300,000 11,000,000
Saldo 8,700,000
Saldo
akun “Utang PPN” PT. JAK di penutupan buku 28 Februari 2012 yang
sebesar Rp 8,700,000 (=11,00,000 – 2,300,000) itulah yang dibayarkan ke
kas negara via bank persepsi. Katakanlah tanggal 8 Maret 2012 pegawai
accounting PT. JAK melunasi utang PPN tersebut via bank. Maka atas
pelunasan itu dicatat dengan jurnal:
[Debit]. Utang PPN – Ditjen Pajak = Rp 8,700,000
[Kredit]. Kas = Rp 8,700,000
Setelah jurnal tersebut dimasukan maka saldo “Utang PPN”, logikanya, jadi nol
.
“Mungkin tidak saldo ‘Utang-PPN’ tidak nol setelah pelunasan?”
Jawabannya: Mungkin saja. Itu bisa terjadi jika total nominal
‘PPN-pembelian’ lebih tinggi dibandingkan ‘PPN-penjualan’. Kasus seperti
ini lumrah terjadi pada perusahaan-perusahaan yang berorientasi ekspor
(dimana pungutan PPN-penjualan’ nyaris tidak ada karena tarif PPN
penjualan ekspor nol) di satu sisinya, sementara di sisi lainnya
perusahaan memiliki banyak faktur pajak masukan dari pembelian bahan
baku, bahan penolong, dll. Untuk masalah ini saya akan bahas nanti
secara khusus di topik “
Restitusi Pajak” (
tax refund).
Sebagai simpulan akhir, untuk menjawab pertanyaan dalam judul tulisan ini: “PPN Masuk ke Laba-Rugi atau Neraca?“ Jawabannya:
tergantung
apakah perusahaan yang ditangani sudah berstatus PKP atau belum. Jika
sudah, maka setiap unsur PPN (baik atas pembelian maupun penjualan)
masuk ke NERACA, persisnya ke dalam akun “Utang PPN” di sisi passiva.
Sedangkan jika perusahaannya belum berstatus PKP maka tidak perlu
mencatat PPN, setiap pembelian (terlepas apakah supplier mengitung PPN
atau tidak) diakui sebesar total tagihan untuk kemudian dialokasikan
entah itu ke akun biaya (Laba-Rugi) atau atau akun persediaan barang
(neraca) tergantung barang apa yang dibeli.