Persisnya,
uang pinjaman untuk mendirikan usaha itu dicatat sebagai utang atau
modal? Sebelum pusing-pusing berpikir tentang bagaimana caranya
menjurnal modal usaha berasal dari utang, menurut anda apakah pertanyaan
ini wajar? Silahkan ambil waktu beberapa detik atau menit untuk
berpikir… Fokuskan pikiran anda di sini: “modal usaha berasal dari
utang….” atau dibalik “utang untuk modal usaha”… Apakah itu mungkin?
Bayangkan
bentuk NERACA. Dari sana anda bisa melihat bahwa “utang” dan “modal”
adalah dua hal yang samasekali berbeda. Utang adalah kewajiban (
liability), sementara modal adalah ekuitas (
equity). Lalu darimana istilah “
modal usaha berasal dari utang” atau “
modal yang bersumber dari utang”? Utang ya utang, modal ya modal—meskipun sama-sama berada di sisi passiva.
‘Modal-usaha-berasal-dari-utang’
ini adalah istilah rancu yang bagi masyarakat awam mungkin terdengar
wajar, sehingga bisa dimaklumi. Tetapi akan menjadi aneh, jika mindset
(pola pikir) seperti itu digunakan oleh orang yang menyebut diri sebagai
“orang
keuangan”—apalagi orang
akuntansi, terutama ketika berbicara tentang perusahaan yang berbetuk perseroan terbatas (PT).
Saya ingin menegaskan:
TIDAK ada modal yang berasal dari utang, terutama di perusahaan-persuhaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT.)
Jika yang dimaksudkan adalah ASET (kas, persediaan, aktiva tetap) IYA—memang bisa dibiayai dari 2 macam sumber, yaitu:
- Utang atau pinjaman—yang dikenal dengan istilah “debt financing”; dan
- Modal (penerbitan saham)—yang dikenal dengan istilah “equity financing”
Tetapi
modal (equity) yang berasal dari utang, sekalilagi, TIDAK mungkin.
Untuk kas yang digunakan untuk membeli aktiva tetap atau membiayai
operasional perusahaan, jika berasal dari kreditur sudah pasti diakui
sebagai “utang.” Mengapa perlu berpikir tentang pengakuan “modal”?
Saya
bisa mengerti, kerancuan ini timbul akibat kelaziman pandangan umum
yang menggunakan sebutan “modal” untuk menggantikan kata kas dan
aktiva-aktiva lainnya yang digunakan untuk membiaya operasional
perusahaan atau memulai usaha.
Misalnya: Ketika saya menyarankan agar warung mie rebus sebelah sekalian jual pulsa—supaya saya bisa ngebon, biasanya Mbok Jum jawab: “
Ndak ada modal Mas Bro.”
Lalu saya bertanya: “
Lho,
memangnya Mbok Jum perlu modal, bukankah Mbok Jum bisa pakai uang hasil
jualan mie rebusnya untuk beli pulsa ke pengepul pulsa?”.
Mbok Jum menjawab: “
Lha ya itu yang Mbok makusdkan, uang hasil jualannya ndak cukup.”
Itu
cerita yang lumrah dalam skup usaha mikro, macam warungnya Mbok Jum. Di
skala yang lebih besar, ceritanya sedikit berbeda tetapi nuansanya
tetap sama; bahwa kas yang digunakan dalam membiayai operasional
perusahaan disebut “modal,” apalagi kas yang dipakai untuk memulai suatu
usaha, sudah pasti disebut modal.
Sudah bukan rahasia
lagi bahwa ada banyak orang cerdas yang bisa sukses menjalankan usaha
dengan modal yang minimal, bahkan tak sedikit yang memulai usahanya
dengan tanpa modal. Salah satu cara untuk dapat menjalankan
usaha tanpa modal adalah dengan utang—pinjam dari bank atau institusi
keuangan tertentu atau perseorangan.
Sehingga, istilah
cari “utang untuk modal usaha”
adalah sesuatu yang lumrah dalam praktek bisnis. Tetapi, dalam
adminsitrasi pembukuannya (akuntansi), tetap saja utang dicatat sebagai
utang, sementara modal ya tetap dicatat sebagai modal. Mencatat pinjaman
sebagai modal adalah kesalahan yang luar biasa fatal, meskipun pinjaman
itu dipakai untuk memulai usaha.
“
Tapi perusahaan tempat saya kerja, kenyataannya memang memakai pinjaman sebagai modal untuk memulai usaha” mungkin ada yang ngeyel seperti itu.
Supaya tidak perlu ngeyel, saya ada
satu contoh kasus:
Bosan menjadi pegawai yang terikat jam kerja dari pukul 9 pagi hingga 5 sore, Adrian berkeinginan untuk memulai usaha.
Untuk
memulai usaha Adrian butuh modal Rp 2 Milyar. Adrian memeriksa uang
tabungannya hasil bekerja selama beberapa tahun. Setelah ditambahkan
dengan harta tak bergerak yang dimiliki, total nilai harta Adrian
ternyata hanya sekitar Rp 600 juta.
Dengan proposal (business plan) yang meyakinkan, tanggal
7 Maret
Adrian berhasil mengajak Aileen dan Hendro—mantan teman kuliahnya—untuk
bergabung dengan menyetorkan modal masing-masing sebesar sebesar Rp 500
juta. Mereka bertiga sepakat untuk mendirikan sebuah perusahaan yang
berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT.)
Dibandingkan dengan
business plan yang membutuhkan Rp 2 milyar, kas yang terkumpul sampai
sejauh ini baru mencapai Rp 1,600,000,000 (=600 juta + 500 juta + 500
juta). Itu artinya masih kurang Rp 400,000,000. Bagaimanapun juga mereka
tetap akan menjalankan rencana untuk mendirikan perusahaan yang akan
diberi nama PT. JAK. Kekurangan uang Rp 400 juta rencananya akan ditutup
dengan pinjaman alias “utang” dari Bank.
Tanggal 9 Maret,
mereka menemui seorang notaris untuk membuat akte pendirian usaha PT.
JAK yang menerbitkan 16,000 lembar saham @100,000 untuk mewakili “MODAL”
awal yang disetorkan sebesar Rp 1,600,000,000 oleh Adrian, Aileen dan
Hendro.
Dengan membawa Akte pendirian yang dibuat oleh notaris, di
hari yang sama (9-Maret) Adrian yang baru saja ditunjuk menjadi
Direktur Utama membuat rekening bank atas nama PT. JAK, kemana ketiga
pemegang saham (Adrian, Aileen dan Hendro) akan mentransfer uang sebesar
Rp 1,600,000,000, seperti yang tercantum di dalam akte pendirian
perusahaan.
Tanggal 20 Maret, PT. JAK berhasil memperoleh pinjaman
dari Bank ABC sebesar Rp 400,000,000. Sehingga total kas yang terkumpul
di rekening bank PT JAK sudah mencapai Rp 2,000,000,000 seperti yang
tercantum di business plan (proposal.)
Jika beberapa hari kemudian anda menjadi pegawai accounting PT. JAK, bagaimana anda menjurnal transaksi-transaksi tersebut?
Pertama, anda mencatat transfer uang masuk dari Adrian, Aileen dan Hendro dengan jurnal:
Tanggal 9-Maret-2012:
[Debit]. Kas Bank = Rp 1,600,000,000
[Kredit]. Modal, 6000 lembar saham @100,000 = Rp 600,000,000
[Kredit]. Modal, 5000 lembar saham @100,000 = Rp 500,000,000
[Kredit]. Modal, 5000 lembar saham @100,000 = Rp 500,000,000
(
Note:
Untuk
penerimaan setoran modal Rp 600 juta dari Adrian, 500 juta dari Aileen
dan 500 juta dari Hendro, sekaligus penerbitan 16,000 lembar saham
@100,000.)
Berikutnya anda menjurnal kredit yang dicairkan dari Bank ABC sebesar Rp 400 juta dengan jurnal:
[Debit]. Kas Bank = Rp 400,000,000
[Kredit]. Utang – Bank ABC = Rp 400,000,000
Dari
sini bisa dilihat bahwa: Pada perusahaan perseoran terbatas (PT),
adalah tidak mungkin mengakui pinjaman dari bank sebagai
“modal”—meskipun itu diperoleh sebelum perusahaan mulai beroperasi.
Seperti saya sebutkan di awal: utang adalah utang, modal adalah
modal—dua hal yang samasekali berbeda. Sehingga tidak mungkin ada modal
yang bersumber dari pinjaman atau utang. Tidak mungkin ada utang untuk
modal.
Bahwa nanti kas yang berasal dari pinjaman bank tersebut
digunakan untuk membeli aktiva tetap atau membiayai operasional
perusahaan, IYA, tentu saja bisa. Itu artinya sebagian dari aktiva
perusahaan memang bersumber dari utang. Tetapi tidak ada modal yang
bersumber dari utang.
“
Bagimana jika utang bank yang
Rp 400,000,000 dalam contoh kasus di atas diperoleh sebelum pendirian
PT. JAK (tanggal 5 Maret misalnya,) lalu Adrian menyetorkan Rp
1,000,000,000 (=600 juta + 400 juta) sebagai modal? Apakah berarti modal
perusahaan yang sebesar Rp 400 juta berasal dari pinjaman atau utang?” Mungkin ada yang berpikir demikian.
Jika
demikian, maka itu artinya modal perusahaan memang sebesar Rp
2,000,000,000 (bukan 1,600,000,000 dan TANPA embel-embel utang),
sehingga jurnalnya menjadi:
9 Maret 2012:
[Debit]. Kas Bank = Rp 2,000,000,000
[Kredit]. Modal, 10000 lembar saham @100,000 = Rp 1,000,000,000
[Kredit]. Modal, 5000 lembar saham @100,000 = Rp 500,000,000
[Kredit]. Modal, 5000 lembar saham @100,000 = Rp 500,000,000
PT.
JAK tidak mengakui adanya utang. Sehingga, tetap saja, pada perusahaan
perseroan terbatas (PT), tidak ada modal yang bersumber dari utang,
tidak ada utang untuk modal.
“
Lho, bagaimana dengan Rp 400 juta yang dipinjam oleh Adrian, bukankah itu digunakan sebagai setoran modal usaha?”
Betul. Tetapi yang punya utang kan Adrian pribadi, ngapain PT. JAK yang repot mencatatnya. Iya kan?
Jika Aileen yang pinjam misalnya, berarti itu utang pribadinya Aileen. Jika Hendro yang pinjam ya utang pribadinya Hendro.
“
Bagaimana jika mereka bertiga yang pinjam? Apakah masih bisa disebut utang pribadi mereka?”
Pertama,
bank tak mungki memberi satu pinjaman atas nama 3 orang debitur
sekaligus. Kedua, kita ‘ndablek-ndablekan’ deh, anggaplah bank-nya
ijinkan, tetap saja pinjaman itu pinjaman pribadi mereka bertiga. Tidak
ada hubungannya dengan PT. JAK. Kecuali pinjaman tersebut atas nama PT.
JAK yang diperoleh setelah PT. JAK berdiri, nah itu bisa dianggap utang
perusahaan. Berarti modalnya PT. JAK hanya Rp 1, 600,000,000—seperti di
jurnal pertama.
Dibikin berputar-putar seperti apapun, di
perusahaan yang berbadan hukum PT, tidak ada modal yang bersumber dari
utang. Tidak ada utang untuk modal.
Yang tak kalah perlunya untuk dipahami adalah perbedaan karakter utang dengan modal:
- Utang
– Harus dikembalikan pokok plus bunga (baik secara dicicil atau
sekaligus) kepada kreditur, terlepas apakah perusahaan untung atau
merugi.
- Modal – Dikembalikan dalam bentuk
dividen kepada pemagang saham (investor), bila perusahaan dalam kondisi
untung. Jika perusahaan merugi, pemegang saham ikut menanggung kerugian
tersebut—dalam artian, uang yang diterima tidak perlu dikembalikan.
Ini
sangat fundamental untuk diketahui. Ketidakpahaman akan hal ini bisa
menjadi sumber kebingungan dan keragu-raguan yang bisa menghantui anda
selamanya. Dari perbedaan karakter utang dan modal di atas, jelas
terlihat bahwa yang namanya pinjaman (utang) tidak mungkin bisa diakui
sebagai modal. Bayangkan jika pinjaman diakui sebagai modal, apa yang
akan anda lakukan setiap kali perusahaan membayar cicilan utang?
Mudah-mudahan tidak ada lagi berpikir tentang modal usaha yang berasal
dari pinjaman. Utang ya utang, modal ya modal.